" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ayah hibah 100 harta kepada ibu < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz yang rahmat allah swt , " , " saya putera tua dari tiga saudara ( laki - laki semua ) . 2 orang telah keluarga satu lagi belum . ayah dan ibu dalam ada sehat walafiat . beberapa waktu lalu ayah kami ( usia 65 tahun ) pesan kepada saya agar nanti jika beliau sudah tinggal agar harta waris tidak langsung bagi - bagi . karena beliau kasihan kepada ibu yang hanya dapat bagi 1 / 8 saja . jadi bagi anak - anak titip pada ibu kami . " , " sampai nanti ibu kami tinggal dunia . adapun harta yang upa uang rencana upa deposito syariah yang hasil bagi untung mutlak beri kepada ibu untuk bekal hidup hari - hari . sedang harta upa rumah , mobil dll tetap guna oleh ibu kami . kami sangat sayang kepada ayah dan ibu kami . kami meng  " iya " kan ingin ayah kami sebut . " , " saya saran kepada ayah saya agar 100 hibah semua harta kepada ibu saya belum . dengan demikian telah pergi ayah tidak perlu lagi pikir soal bagi waris . dan tuju agar sejahtera ibu kami jamin dapat laksana . " , " yang ingin saya tanya , apakah kami dosa laku ini pak ustadz ? apakah kami langgar hukum syariah islam ? mohon nasihat pak ustadz . " , " jazakallah " , " abu daffa " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 14 may 2007 21 : 05  " , "  4 . 826 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz yang rahmat allah swt , " , " saya putera tua dari tiga saudara ( laki - laki semua ) . 2 orang telah keluarga satu lagi belum . ayah dan ibu dalam ada sehat walafiat . beberapa waktu lalu ayah kami ( usia 65 tahun ) pesan kepada saya agar nanti jika beliau sudah tinggal agar harta waris tidak langsung bagi - bagi . karena beliau kasihan kepada ibu yang hanya dapat bagi 1 / 8 saja . jadi bagi anak - anak titip pada ibu kami . " , " sampai nanti ibu kami tinggal dunia . adapun harta yang upa uang rencana upa deposito syariah yang hasil bagi untung mutlak beri kepada ibu untuk bekal hidup hari - hari . sedang harta upa rumah , mobil dll tetap guna oleh ibu kami . kami sangat sayang kepada ayah dan ibu kami . kami meng  " iya " kan ingin ayah kami sebut . " , " saya saran kepada ayah saya agar 100 hibah semua harta kepada ibu saya belum . dengan demikian telah pergi ayah tidak perlu lagi pikir soal bagi waris . dan tuju agar sejahtera ibu kami jamin dapat laksana . " , " yang ingin saya tanya , apakah kami dosa laku ini pak ustadz ? apakah kami langgar hukum syariah islam ? mohon nasihat pak ustadz . " , " jazakallah " , " abu daffa " , " n " , " harta waris adalah hak para ahli waris . kalau mau terima , maka mereka hak untuk milik . namun kalau tidak mau terima , tentu saja tidak dosa . masak ada orang tidak guna hak , lantas jadi dosa ? tentu tidak . " , " maka sikap anda yang akan ikhlas hak untuk beri kepada ibu sungguh sangat mulia . sebab ibu adalah segala , kapan lagi bisa bakti kepada ibu kalau bukan sekarang ini saat . maka buat baik kepada ibu anda , lama sempat buat baik kepada beliau masih ada . jangan sia - sia sempat yang tidak semua orang punya . " , " hanya barangkali yang perlu perhati adalah kasih sayang ayah anda kepada ibu sangat besar , sehingga sampai harus rasa beri wasiat agar harta tinggal beri kepada beliau . " , " niat ini sama sekali tidak salah , mungkin yang perlu perhati hanya dari sisi cara saja . " , " mengapa cara perlu perhati ? " , " sebab apa yang laku oleh ayah pada dasar tidak sesuai dengan ajar islam . ibu adalah isteri ayah yang tentu rupa ahli waris lapis pertama . sudah pasti dapat waris dari suami . bahkan besar pun sudah tetap , yaitu 1 / 8 . " , " rasa tetap allah ini bukan untuk debat , karena turun dari langit bagai wahyu suci . ubah atur allah dan ganti dengan atur buat manusia tentu tidak benar . " , " mungkin yangharus ayah anda laku adalah pesan kepada anak - anak agar perhati nasib ibu mereka dari segi finansial . misal dengan masing - masing minta janji untuk sayang , rawat dan selalu bagi harta kepada beliau . " , " tetapi cara bukan dengan langsung tahan hak waris buat anak - anak . sebab harta waris itu sudah bukan hak bagi ayah bagai sipemilik asal , ketika dia tinggal dunia . " , " atau ayah anda bisa juga beri harta sejak sekarang ini , yaitu sejak masih hidup . jadi nama bukan wasiat , lain hibah . " , " beda hibah dengan wasiat adalah dalam masalah kapan harta itu serah . kalau serah nanti tunggu telah tinggal , nama wasiat . dan wasiat tentang harta yang tidak jalan dengan atur bagi waris hukum haram dan larang . " , " kalau serah sekarang ini lama masih hidup dan segar bugar , nama hibah . arti saat ini juga , semua harta benda milik ayah otomatis pindah milik jadi hak ibu 100 . ayah tidak punya apa - apa lagi . karena semua harta sudah hibah kepada ibu . " , " cara seperti ini boleh dengan syarat laku sejak masih sehat dan aktif , bukan ketika sudah mulai sakit - sakit jelang ajal . toh nanti ibu tinggal juga . " , " namun cara ini tengah agak rawan , karena boleh jadi malah anak - anak duluan yang tinggal dunia . sebab ajal itu tidak ada yang bisa terka , apalagi pasti . " , " namun bila rela itu datang dari para ahli waris yang memang hak , silah saja laku . bahkan kalau mau dimix , mungkin akan lebih sempurna . cara begini , anda dan saudara - saudara anda bagi lebih dahulu semua harta waris . 1 / 8 untuk ibu dan sisa yang 7 / 8 bagi rata tiga . telah masing - masing tahu hak , maka masing - masing sepakat untuk hibah hak mereka ada ibu mereka . "
